Divonis 2,5 Tahun, Sudjanan Bantah Korupsi Uang Negara

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2014 | 16:52 WIB
Divonis 2,5 Tahun, Sudjanan Bantah Korupsi Uang Negara
Ilustrasi pengadilan (FreeDigitalPhotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, tetap membantah telah melakukan korupsi meski sudah baru saja divonis Pengadilan Tipikor dua setengah tahun penjara.

Sudjanan usai mendengarkan vonis di Tipikor, Rabu (23/7/2014), menyatakan sebaliknya malah mendatangkan keuntungan buat negara setelah menggelar konferensi internasional sepanjang periode 2004-2005.

"Bottom linenya saya tidak terima uang. Jelaskan, saya tidak korupsi mengambil uang negara, tidak ada uang yang saya ambil," tegas Sudjanan.

Dia menjelaskan hanya menjalankan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan kepadanya.

"Sudah terbukti bahwa saya tidak mengambil uang negara, memang tidak ada niat, saya hanya terpaksa melakukan tugas ini, dan hasilnya negara untung," kata Sudjadnan.

Sudkjanan berpendapat, dirinya menjadi korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penggelembungan anggaran yang tidak diketahuinya.

"Yang pasti ini perbuatan orang lain dan saya yang bertanggung jawab, masa saya harus mengaudit, saya kan bukan auditor," ujarnya.

Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nani Indarwati menjatuhkan vonis pidana dua setengah tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sudjanan.

Nani yang membacaka voni di Pengadilan Tipikor, menganggap Sudjanan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pertemuan internasional.

Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

REKOMENDASI

TERKINI