Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dirinya akan segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya paling cepat setelah hari raya Idul Fitri.
"Nanti habis lebaran (ajukan mundur)," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Jokowi non aktif sebagai Gubernur DKI sesuai Keppres Nomor 52/P Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014.
Cuti ini diajukan sepanjang pencalonan dirinya sebagai Presiden, berkampanye, hingga penetapan Presiden terpilih.
Dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, KPU telah mengesahkan penghitungan suara nasional Pilpres 2014.
Dari data 33 provinsi di Indonesia, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara 53,15 persen dibandingkan Prabowo-Hatta 46,85 persen.
Dengan terpilihnya Jokowi menjadi presiden, otomatis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Kini Jokowi mengaku sedang menyiapkan diri menyusun kabinet untuk membantunya menjalankan pemerintahan hingga 2019 nanti.
Dia memastikan para calon menterinya akan lebih banyak berasal dari kalangan profesional ketimbang politisi dari partai pendukungnya.