Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nani Indarwati menjatuhkan vonis pidana dua setengah tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjanan Parnohadiningrat. Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan
Nani yang membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu(23/7/2014), menganggap Sudjanan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pertemuan internasional
"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Nani Indarwati.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Terpidana didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005.
Menanggapi putusan majelis Hakim, Sudjanan mengatakan akan pikir-pikir apakah nantinya akan naik banding.
"Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia," kata Sudjanan.
Meski dalam persidangan dia mengaku akan berpikir lagi, namun saat berbicara dengan rekan-rekannya setelah sidang dia mengaku siap menjalaninya.
"Dua setengah tahun, Insya Allah saya akan jalanin," kata Sudjanan lagi.
Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.