Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Hai ini, Rabu (23/7/2014), penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi yakni Najmudin H Rasyid (swasta) dan istrinya Rosma Lotang Sawalleng (swasta).
Keduanya merupakan keluarga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Joko Purwanto, yang akan diperiksa sebagai saksi.?
?"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsaa Nugraha.
Selain Najmudin dan Rosma, penyidik KPK juga akan memanggil Mulyanah Acim Setiadi yang merupakan pengawal istri SDA, Wardatul Asriah.
"Dia juga diperikaa sebagai saksi," kata Priharsa.?
KPK sejauh ini telah memeriksa secara bergiliran pihak-pihak yang ikut rombongan haji yang memanfaatkan sisa kouta haji di Kemenag termasuk istri SDA, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy, kolega hingga SDA di PPP.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji gratis Suryadharma.?
?KPK juga tengah menyoroti keterlibatan para pejabat Kemenag yang bermain sisa kuota haji yang diperuntukan untuk rombongan haji gratis SDA.?
Diketahui, KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.?
SDA yang kini masih menjabat sebagai ketum PPP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.