Korupsi Dana Haji, KPK Panggil Tiga Saksi

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2014 | 13:08 WIB
Korupsi Dana Haji, KPK Panggil Tiga Saksi
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SDA yang kini masih menjabat sebagai ketum PPP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI