Suara.com - Calon presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggugat hasil pemilu presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu dingkapkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto, Mahendradatta.
Menurut dia, keputusan itu diambil karena ada sekitar 21 juta suara yang bermasalah dari total 130 juta suara pada pemilu presiden yang lama. Komentar yang sama juga disampaikan juru bicara pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya.
“Kami tengah menyiapkan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstutusi,” kata Tantowi Yahya.
Keputusan Prabowo menggugat hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstutusi dinilai tidak akan berpengaruh banyak. Direktur Eksekutif Charta Politca, Yunarto Wijaya mengatakan, gugatan ke MK tidak akan ada imbas karena Jokowi unggul jauh dari Prabowo.
“Kalau selisihnya itu sekitar 1 persen, mungkin gugatan ke MK masih bisa mengubah hasil. Tetapi ini kan unggulnya hampir 7 persen atau sekitar 8 juta suara. Di MK itu, selisih 100 ribu suara saja sulit untuk dibuktikan apalagi kalau 8 juta suara,” kata Yunarto kepada suara.com beberapa waktu lalu.
Mahkamah Konstitusi sudah membuka gugatan hasil pemilu presiden mulai hari ini hingga Jumat (25/7/2014). Sekjen MK Janedjri Gaffar mengatakan, kasus sengketa pilpres ini dimulai Mahkamah Konstitusi pada 6 Agustus dan keputusan akhir pada 21 Agustus. (Reuters/AFP)