Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014 - 2019, Selasa (22/7/2014) sekitar jam 21.30 WIB
"Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, 22 Juli 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik yang kemudian mengetuk palu ke meja sebanyak tiga kali.
Suara yang diraih Jokowi-JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.
Salinan penetapan KPU ini disampaikan kepada pimpinan MPR, DPR, DPRD, MA, MK, Presiden RI, pimpinan partai atau gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres, dan pasangan capres-cawapres terpilih
Usai pembacaan penetapan, Husni Kamil menyerahkan surat keputusan KPU kepada Jokowi - JK.
Jokowi dan JK mengenakan batik lengan panjang. Setelah penyerahan, mereka bersalaman dan berfoto.
Kemudian, Jokowi membuka map dan memperlihatkan isi surat keputusan kepada para wartawan.
Sepanjang acara itu, Jokowi, JK, dan mayoritas orang yang ada di dalam ruangan KPU terlihat tersenyum.
Setelah prosesi tersebut, Jokowi dan JK kembali ke tempat duduk.