Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan penghitungan suara hasil pemilu presiden secara nasional pada Selasa (22/7/2014) sekitar jam 21.00 WIB.
Suara yang diraih Jokowi – JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.
"Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan (hari ini)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU.
Salinan keputusan ini disampaikan juga kepada pimpinan MPR RI, pimpinan DPR, pimpinan DPRD, ketua MA, ketua MK, Presiden RI, pimpinan partai politik atau gabungan partai pengusung pasangan kandidat. Selain itu juga kepada pasangan capres-cawares terpilih, Jokowi-JK.
"Dengan demikian rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitngan suara dan hasil pilpres dinyatakan ditutup," kata Husni Kamil yang kemudian mengetuk palu tiga kali.
Selanjutnya rapat akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih.