Suara.com - Anda tentu tahu Justin Bieber. Selain tingkahnya yang kontroversial, penyanyi muda itu juga gemar mengenakan celana melorot.
Namun, tampaknya Justin harus berhati-hati jika berkunjung ke sebuah kota di negara bagian Florida, Amerika Serikat ini. Pasalnya, pemerintah kota ini melarang warganya menggunakan celana melorot.
Keputusan tersebut diambil oleh Dewan Kota Ocala melalui sebuah pemungutan suara di antara para anggotanya hari Selasa (22/7/2014). Berdasarkan peraturan baru itu, siapapun dilarang mengenakan celana 5 sentimeter di bawah pinggang.
Ocala adalah kota keempat di Amerika Serikat yang memperkenalkan peraturan semacam itu. Usulan mengenai peraturan itu diajukan pertama kali oleh anggota dewan Mary Rich pada tahun 2009, namun tidak mendapat dukungan dari sesama anggota dewan.
Baru pada tahun ini, undang-undang yang ia usulkan disetujui dengan suara bulat. Kepada media, Mary menyatakan alasan dibuatnya undang-undang tersebut.
"Saya hanya merasa tidak pantas jika seseorang mempertontonkan pakaian dalamnya," kata Mary kepada WFTV seperti dikutip Metro.
"Kami mencoba untuk menjadi kota yang rapi, kota yang bersih. Saya pikir itu (undang-undang) itu akan membantu," lanjutnya.
Namun, tampaknya tidak semua setuju. Mereka khawatir, kaum mudalah yang akan terkena dampaknya.
"Ini tidak masuk akal," kata seorang warga.
"Ini hanya salah satu cara untuk menangkap orang dan menjebloskannya ke penjara," tutur lainnya.
Hukum ini akan diberlakukan di tempat-tempat umum seperti jalanan umum, taman, arena olahraga, area rekreasi, dan sarana transportasi umum. Mereka yang nekat melanggar dengan tetap memakai celana melorot, akan mendapat peringatan. Namun, jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut, akan dikenai denda sebesar 500 Dolar atau bahkan hukuman kurungan. (Metro)