Hukum ini akan diberlakukan di tempat-tempat umum seperti jalanan umum, taman, arena olahraga, area rekreasi, dan sarana transportasi umum. Mereka yang nekat melanggar dengan tetap memakai celana melorot, akan mendapat peringatan. Namun, jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut, akan dikenai denda sebesar 500 Dolar atau bahkan hukuman kurungan. (Metro)
Kota Ini Larang Warganya Pakai Celana Melorot
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2014 | 20:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengulik Misteri Denah Rumah Tak Lazim Lewat Buku Teka-Teki Rumah Aneh
15 November 2024 | 15:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI