Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo Subianto tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa saat menjelang Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil final pemilu presiden.
Kata Yusril, Prabowo tidak bisa mundur meski dengan alasan hak konstitusional. Karena, kata Yusril, hak konstitusional untuk mundur dalam pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi dan UUD 1945 mendelegasikannya kepada undang-undang.
“Dalam UU Pilpres sebagaimana dalam UU Pileg dan Pilkada, seorang calon yang sudah disahkan sebagai calon idakk boleh mundur dengan alasan apapun. Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres. Kalau Prabowo menolak hasil Pilpres dengan alasan banyak kecurangan, maka dia dapat mengajukannya ke MK atau laporkan pidana ke polisi,” kata Yusril dalam akun Twitternya, @YusrilIhza_Mhd, Selasa (22/7/2014).
Yusril menambahkan, keputusan Prabowo mundur dan menolak hasil Pilpres tidak perlu mempengaruhi KPU dalam menuntaskan tugasnya. Dengan kata lain, KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil Pipres, apapun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun.
“Kalau Pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY. Kevakuman pemerintahan sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” ujarnya.
Yusril menyarankan Prabowo Hatta untuk membawa ke MK hasil Pilpres jika tidak memuaskan beliau dan untuk membbuktikan adanya.
“Kita lihat nanti apa putusan MK, apakah hasil Pilpres sudah sah dan selesai atau harus Pilpres ulang di beberapa tempat yang curang. Kepada Prabowo Hatta dan timnya, saya imbau untuk tetap gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan problema pilpres sekarang,” ujarnya.