Suara.com - Keluarnya saksi dari calon pasangan nomor urut satu dari ruang rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat nasional menurut anggota Bawaslu Nasrullah, merupakan hak prerogatif yang tidak boleh dihalangi siapa pun.
"Ini adalah hak prerogatif yang tidak boleh dihalangi siapapun. Ini bukanlah hal yang ilegal. Ini tetap legal," kata Nasrullah di sela-sela rekapitulasi suara di tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
Namun menurut Nasrullah dengan adanya kejadian yang dilakukan saksi nomor urut satu mengakibatkan terganggunya proses legitimasi rekapitulasi suara di tingkat nasional.
"Tetapi legitimasinya terganggu, yang semula diharapkan proses ini bisa berjalan dari awal. Dan hingga detik terakhir, melakukan walk out. Saya sedikit menyayangkan kenapa langkah ini yang diambil," kata Nasrullah.
Nasrullah menyatakan walk out saksi dari kubu Prabowo-Hatta tidak akan mengganggu aspek legalitas.
"Ada saksi atau tidak ada saksi, itu tidak mengganggu aspek legalitas, karena undang-undang yang mereka buat sendiri, para parlemen yang notabene representasi parpol yang bersangkutan," tambahnya.