Mundur dari Pilpres, Prabowo Tidak Bisa Dipidana

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2014 | 15:41 WIB
Mundur dari Pilpres, Prabowo Tidak Bisa Dipidana
Prabowo Subianto. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Ditemukan sejumlah pidana tindak pidana, dengan melibatkan petugas KPU.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi, seolah-olah setiap sengketa harus ke MK, padahal sumber masalahnya ada di KPU.

5. Telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur pada pelaksaan pemilu 2014.

REKOMENDASI

TERKINI