3. Ditemukan sejumlah pidana tindak pidana, dengan melibatkan petugas KPU.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi, seolah-olah setiap sengketa harus ke MK, padahal sumber masalahnya ada di KPU.
5. Telah terjadi kecurangan masif dan terstruktur pada pelaksaan pemilu 2014.