Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat menunda rekapitulasi perolehan suara Sumatera Utara, karena terdapat banyak catatan dari KPU provinsi itu, salah satunya dalam Daftar Pemilih Tetap tercantum beberapa pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili.
"Jadi, besok Sumatera Utara ini akan dibahas lagi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik, di Jakarta, Senin (21/7/2014) tengah malam.
Dalam rekapitulasi suara Sumatera Utara, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan berbagai masalah, khususnya saat rekapitulasi Kabupaten Nias Selatan.
Dalam sidang pleno KPU Senin malam yang diwarnai debat alot, diketahui beberapa nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nias Selatan sudah pindah domisili dan meninggal dunia. KPU daerah itu juga tidak menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nias Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu Muhammad sempat geram dengan beberapa masalah yang terjadi di Nias Selatan, yang menurut dia, bukan pertama kalinya terjadi.
"Itu kenapa rekomendasi tidak dilaksanakan. Ada apa Nias Selatan kok bermasalah terus?" kata dia.
"Kami rekomendasikan agar di-'pending' dulu, Ketua, sampai Selasa (22/7/2014) untuk Sumatera Utara," ujar Muhammad.
Menanggapi hal itu, Husni Kamil Malik menyatakan KPU dan Bawaslu akan melakukan pembahasan. Sidang Pleno untuk rekapitulasi suara Sumatera Utara dilanjutkan Selasa (22/7) pagi, kata Husni.
Saksi Pasangan Calon Presiden nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla, Arif Wibowo, sempat mengusulkan agar sidang pleno rekapitulasi Sumut hanya ditunda 15 menit. Namun, Husni menetapkan sidang pleno rekapitulasi Sumut akan dilanjutkan hari ini. (Antara)