Suara.com - Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi mengatakan, kendati pemberhentian Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Budiman merupakan hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepala Negara sebaiknya tetap memberikan penjelasan kepada masyarakat atas keputusan tersebut.
"Ini bisa menimbulkan spekulasi publik. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan macam-macam spekulasi, sebaiknya Presiden memberikan penjelasan," kata Yuddy, Senin (21/7/2014) malam.
Anggota tim sukses Joko Widodo - Jusuf Kalla itu mengatakan pemberhentian tersebut bisa saja dimaknai secara politis oleh masyarakat, mengingat terjadi di tengah proses rekapitulasi suara Pilpres 2014.
Presiden SBY memberhentikan Jenderal TNI Budiman per Senin (21/7/2014). Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa latar belakang pemberhentian tersebut.
Masa jabatan Jenderal Budiman diketahui akan berakhir karena memasuki pensiun pada tanggal 30 September 2014.
Sampai hari ini, belum jelas benar mengenai alasan pemberhentian Jenderal Budiman yang dilakukan dua bulan sebelum pensiun.
Kabar pemberhentian Jenderal Budiman sebagai KSAD sempat santer terdengar saat Presiden SBY “marah” mendengar ada petinggi TNI yang tidak netral. Ia kemudian mengumpulkan seluruh jajaran TNI untuk diberi pengarahan terkait posisi TNI yang wajib netral selama pemilu legislatif dan pemilu presiden. Kala itu, SBY mengaku disebut-sebut pemimpin “kapal karam”, oleh petinggi TNI, namun tidak diketahui siapa yang menyebutkan kata-kata tersebut.