Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan teguran keras kepada dua stasiun televisi, yaitu Metro TV dan tvOne. Kedua televisi itu dinilai menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan seseorang atau kelompok.
"Kami akan memberikan teguran keras kepada dua media televisi yang (isi siarannya) berpihak, dan kami umumkan pada Senin (21/7/2014) sore," kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring usai acara, Senin (21/7/2014).
Tifatul mengatakan teguran keras itu memiliki konsekuensi apabila kejadian tersebut terulang lagi maka ijin siarannya bisa dicabut.
Dia menjelaskan Kemenkominfo sudah memanggil kedua pihak untuk dimintai penjelasannya dan hasilnya keduanya mengakui keberpihakannya dalam isi siaran.
"Tentu siapapun menilai isi siaran kedua televisi tersebut berlebihan," ujarnya.
Dia mengatakan sikap Kemenkominfo itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai isi siaran kedua stasiun televisi tersebut. Menurut dia, saat itu KPI memberikan rekomendasi yaitu pencabutan ijin siaran dan ijin siaran tidak diperpanjang.
"Ya kan tahun depan ijin mereka diperpanjang," katanya.
KPI merekomendasikan Kemenkoinfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk Metro TV dan TV One. Hal itu disebabkan kedua stasiun itu tidak netral dalam pemberitaannya seputar pemilu. (Antara)