Bawaslu: Usulan Coblos Ulang Sudah Kadaluarsa

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 21 Juli 2014 | 12:28 WIB
Bawaslu: Usulan Coblos Ulang Sudah Kadaluarsa
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan desakan untuk melakukan coblos ulang di 5.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tim pasangan kandidat capres cawapres nomor urut satu, dianggap kadalursa jika dilaporkan lebih tiga hari dari peristiwa dugaan kecurangan.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjutak menyampaikan, semua pelanggaran akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, selama laporan diadukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

"kami punya batasan laporan itu disampaikan paling lambat sejak tiga hari sejak pristiwa terjadi, dan kalau sudah melampaui waktu, itu semua jadi kadaluarsa," Kata Nelson di sela-sela perhitungan rekapitulasi suara hari kedua, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).

Selain itu Nelson juga menjelaskan, pihaknya akan menindak segala pelanggaran yang jika memang benar terjadi.

Dia juga menanggapi mengenai laporan dari pasangan no urut satu yang menyampaikan secara besar-besaran dan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

"Apa lagi laporan itu tiba-tiba disampaikan secara besar-besaran, seperti kasus di DKI yang dilaporkan pasangan calon yang mengatakan terdapat pelanggaran di 5.800an di TPS dan mereka meminta pemunutan suara ulang, sebagian sudah diverifikasi DKI dan itu sudah dilakukan pemungutan suara ulang di 13 TPS," serunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI