"Kalau harus ke MK, baik Prabowo yang digugat (karena menang) maupun yang menggugat (karena kalah) maka saya tidak ikut," katanya.
"Yang mengurus ke MK itu Tim Hukum, bukan Timkamnas. Demi kode etik, sebagai mantan ketua MK saya tidak bisa mengurus perkara di MK," kata Mahfud.
"Itulah yang saya katakan kepada Metro TV, Kompas TV, dan Trans 7. Tapi Metro TV mengambil bagian-bagian tertentu yang memberi kesan seakan-akan saya mengatakan Prabowo-Hatta sudah kalah," Mahfud menambahkan.
Pilpres 2014, diikuti dua pasang capres/cawapres, Prabowo-Hatta nomor urut 1 dan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut 2. (Antara)