Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) nasional untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Di Provinsi ini, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapat perolehan 2.132.163 suara. Sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla hanya memperoleh 2.027.049 suara. Adapun total suara sah mencapai 4.159.212 suara, sedangkan suara tidak sah 31.419.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2014), kedua kubu sempat menitikberatkan fokus pada tingginya suara tidak sah di Palembang.
"Suara tidak sah tinggi, kenapa?" tanya salah satu saksi di ruang rapat pleno gedung KPU.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Aspahani, menerangkan, penyebab banyaknya suara tidak sah di Palembang, lantaran minimnya pengetahuan cara melakukan pencoblosan.
"Kota palembang masih banyak daerah pinggiran. Karena mereka masih minim soal tata cara pencoblosan," kata Aspahani sambil menambahkan hal itu tidak mempengaruhi seluruh suara di Sumsel.
Meski sempat dilanda debat, Ketua KPU Husni Kamil Manik, tetap mengesahakan rekapitulasi perhitungan suara di Sumatera Selatan.
"Dengan ini, rekapitulasi suara Sumsel disahkan," ucap Husni.