Suara.com - Saksi Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan "walk out" (keluar ruangan) dalam rapat rekapitulasi suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan KPU DKI Jakarta dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pengecekan 5.802 TPS.
"Kami sudah minta KPU DKI Jakarta menghormati rekomendasi Bawaslu. Bawaslu ini seperti dikebiri oleh KPU," kata saksi Prabowo-Hatta wilayah Jakarta, Syarief, sesuai melakukan "walkout" dari ruang rapat pleno rekapitulasi suara Pilpres tingkat provinsi, di Jakarta, Sabtu malam.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 13 TPS yang terbukti ada pelanggaran, serta melakukan pengecekan 5.802 TPS yang terindikasi ada pelanggaran.
Namun KPU hanya melaksanakan PSU pada 13 TPS tanpa melakukan pengecekan di 5.802 TPS lain.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, seandainya KPU melakukan pengecekan di 5.802 TPS itu dan terbukti ada pelanggaran, maka PSU pun tidak bisa dilakukan lagi, karena PSU maksimal dilaksanakan 10 hari sejak pemungutan suara.
Sumarno mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara. Jika memang kubu Prabowo tidak bisa menerima hasilnya, maka ada jalur hukum lain untuk menggugat nantinya yaitu Mahkamah Konstitusi.
Namun Syarief selaku saksi Prabowo-Hatta menekankan bahwa pihaknya tidak menuntut PSU dilaksanakan. Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa memang terjadi pelanggaran pada 5.802 TPS tersebut.
Karena merasa keinginannya tidak diakomodasi, Syarief dan rombongan saksi Prabowo-Hatta keluar dari ruang rapat.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara tetap dilanjutkan oleh KPU DKI Jakarta, yang disaksikan oleh Bawaslu DKI Jakarta dan saksi kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Antara)