Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta cacat hukum apabila tetap dilakukan pada Sabtu (19/7/2014) malam oleh KPU setempat.
Menurut Taufik, seharusnya KPU DKI Jakarta menjalankan dulu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang minta adanya pengecekan indikasi pelanggaran di 5.802 TPS di DKI Jakarta pada Pemilu Presiden 9 Juli lalu.
"Bawaslu jelas merekomendasikan KPU untuk melakukan kroscek lebih dulu terhadap 5.802 TPS yang terindikasi ada pelanggaran, tapi tidak dilakukan dan malah mau melakukan rekapitulasi. Kalau tetap dilakukan rekapitulasi artinya hasilnya cacat hukum," kata Taufik kepada wartawan di sela-sela proses rekapitulasi suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam.
Taufik mengatakan Bawaslu merekomendasikan pengecekan terhadap 5.802 TPS lantaran di sana terindikasi adanya pelanggaran yakni adanya warga luar TPS yang mencoblos di sana.
"Sesuai PKPU, warga yang tidak memiliki KTP sesuai domisili TPS, tidak boleh mencoblos di sana. Makanya Bawaslu merekomendasikan untuk dicek. Tapi tidak dicek, artinya KPU melanggar aturannya sendiri," tegas dia.
Taufik mengatakan pihaknya akan melakukan 'walkout' apabila KPU tetap melakukan rekapitulasi. Hingga saat ini rekapitulasi masih akan berlangsung.
"Waktu pemilu legislatif, rekapitulasi provinsi juga diundur berhari-hari, apa bedanya. Ini bukan soal menang-kalah, tapi kita ingin pilpres bersih," ujar dia. (Antara)