Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari Sabtu (19/7/2014) ini secara serentak menggelar pemungutan suara ulang di 13 tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam, keterangan resminya di situsnya, KPUD Jakarta menyebut pemungutan suara ulang ini dilaksanakan berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta (Bawaslu ) No. 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 pada tanggal 17 Juli 2014. Dan dilanjutkan dengan Surat rekomendasi Bawaslu No. 277/BawasluProv-DKIJakarta/VII/2014 yang diterima KPU DKI Jakarta tanggal 18 Juli 2014 Pukul 14.30 WIB.
Pemungutan suara ulang ini akan dilakukan di:
1. Kelurahan Bendungan Hilir TPS 03 Jakarta Pusat
2. Kelurahan Bendungan Hilir TPS 05 Jakarta Pusat
3. Kelurahan Cideng TPS 03 Jakarta Pusat
4. Kelurahan Bangka TPS 09 Jakarta Selatan
5. Kelurahan Karet Tengsin TPS 24 Jakarta Pusat
6. Kelurahan Jatinegara TPS 31 Jakarta Timur
7. Kelurahan Lagoa TPS 99 Jakarta Utara
8. Kelurahan Kebon Bawang TPS 33 Jakarta Utara
9. Kelurahan Kebon Bawang TPS 40 Jakarta Utara
10.Kelurahan Kebon Bawang TPS 60 Jakarta Utara
11.Kelurahan Sunter Jaya TPS 95 Jakarta Utara
12.Kelurahan Sunter Agung TPS 26 Jakarta Utara
13.Kelurahan Sunter Agung TPS 103 Jakarta Utara
Dengan adanya Pemungutan Suara ulang ini maka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 akan dilaksanakan pada hari Sabtu 19 Juli 2014 Pukul 20.00 waktu Indonesia barat (WIB).