Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses penangkapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang.
"Soal prosesnya, OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu terjadi dan dilakukan paling awal sekitar pukul 18.30 pada Kamis (17/7) yang diamankan ada 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Penangkapan itu dilakukan di salah satu tempat penukaran uang (money changer) yang ada di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Karawang.
Di "money changer" tersebut, ditangkap empat orang yaitu adik sepupu Nur Latifah bernama Ali Hamidi, pengawal Ali, pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak money changer.
Di sana Ali sesungguhnya akan mengambil uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur untuk mendapatkan SPPR dari PT Tatar Kertabumi.
KPK pun menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.
Dari sana tim bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan istri Ade, Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah tersebut.
Petugas pun meminta agar Nur menghubungi suaminya lewat telepon dan ternyata Ade sedang mengadakan safari Ramadan yang lokasinya berpindah-pindah. Petugas pun menjemput Ade di lokasi terakhir safari Ramadan.
"Diamankan sekitar pukul 02.00 WIB yang berinisial ASW (Ade Swara), tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan," ungkap Bambang, seraya menambahkan bersama ASW juga diamankan dua orang lainnya.
Ade Swara ditangkap pada Jumat (18/7) sekitar pukul 01.46 WIB dan tiba di KPK pada sekitar pukul 03.11 WIB.