Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, merasa tidak pernah menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Saya tidak mau lari dari tanggung jawab, tapi apakah tanggung jawab ini adalah tanggung jawab pidana? dan saya tidak merasa menyalahgunakan wewenang," kata Andi saat menanggapi tuntutan JPU KPK yang kemudian digunakan hakim menjatuhkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi merasa sudah menjalankan tugas sebagai menteri sebaik-baiknya.
Namun, majelis hakim menilai sebaliknya. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi berbagai penyimpangan di kementerian.
"Saya sudah melakukan upaya sebaik mungkin tugas-tugas saya termasuk tugas pengawasan melalui sistem yang ada di Kemenpora, bahwa sistem itu tidak berjalan sempurna dan mengatakan kepada saya baik-baik saja, itu yang terjadi, terjadi penyimpangan termasuk yang dilakukan adik saya dan itu semua tanpa sepengetahuan saya," kata Andi.
Andi pun mengaku menyesali terjadinya penyimpangan di proyek Hamabalang. Ia minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahannya.
"Saya menyesal bahwa terjadi penyimpangan selama saya menjadi menteri, bahwa saya tidak mampu mencegahnya dan banyak hal yang tidak bisa saya kontrol. Saya menyesali dan saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menyebabkan kerugian negara," katanya.