Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Andi Mallarangeng, mengakui adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Namun, mantan Menpora ini menolak disebut menyuruh bawahan untuk melakukan hal tersebut.
"Terjadi penyimpangan dalam proyek Hambalang, ya, tapi saya tidak pernah menyuruhnya, saya bahkan terus mewanti-wanti bawahan saya agar bekerja secara profesional," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (18/7/2014). Hari ini, Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Terkait dengan uang yang diterima adiknya, Choel Mallarangeng, Andi mengatakan siapapun yang terlibat harus menanggung akibatnya. Andi mengaku menyesali perbuatan adik kandungnya.
"Saya selama ini belajar hukum pidana juga, dan hukum pidana menyatakan siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab, bukan kakaknya," kata Andi.
Kemudian Andi menegaskan dirinya bukan orang yang suka lari dari tanggung jawab. Ia menyontohkan ketika dulu ia mundur dari Menpora setelah dicekal ke luar negeri.
"Saya itu bukan orang yang mau lari dari tanggung jawab, makanya saya mengundurkan diri sebel ditetapkan sebagai tersangka, namun bukan saya yang menyuruhnya," kata Andi.
Terkait dengan pernyataan majelis hakim di persidangan hari ini yang menyebutkan uang hasil dari penyimpangan proyek Hambalang tidak mengalir dan tidak didapatkan oleh Andi, ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang baik.
"Hal-hal yang baik dalam persidangan hari ini adalah bahwa hakim menyebutkan bahwa saya tidak menerima uang dari hasil penyimpangan kasus Hambalang tersebut," kata Andi.