Rombongan Haji Suryadharma Ali Diperiksa KPK

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2014 | 12:06 WIB
Rombongan Haji Suryadharma Ali Diperiksa KPK
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 anggota rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ikut pada 2012, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Saksi-saksi tersebut adalah ajudan istri menteri Sholichul Qobri, pengawal menteri Hendri Amri M, mantan ajudan menteri Karto Hamid, ajudan istri menteri Sudnari Kasiran, pengawal menteri Agus Riadi Pranoto, ajudan menteri M Mukmin Timoro, Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Joko Purwanto serta istri Joko, Deasy Aryani Larasati.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Kemarin KPK juga sudah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Mohammad Margiono. Margiono yang berangkat haji bersama dengan istrinya. Dia mengaku bisa ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.

KPK juga sudah memeriksa istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono yang ikut rombongan haji tersebut.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarga dan kerabatnya, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI