Bolivia Legalkan Anak 10 Tahun Bekerja

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2014 | 11:43 WIB
Bolivia Legalkan Anak 10 Tahun Bekerja
Ilustrasi pekerja anak (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bolivia menurunkan batas usia minimum tenaga kerja di negara itu mejadi 10 tahun. Anak-anak di negara Bolivia dizinkan bekerja selama mereka masih bersekolah dan berbisnis sendiri atau tidak digaji orang lain.

Dalam undang-undang yang sama, anak-anak berusia 12 tahun juga diizinkan bekerja untuk orang lain, meski harus dengan izin orang tua.

Wakil Presiden Alvaro Garcia Linera, mengatakan undang-undang baru itu mencerminkan kebutuhan Bolivia, salah satu negara paling miskin di Amerika Selatan.

"Lebih gampang untuk mengeluarkan undang-undang yang sesuai dengan konvensi internasional, tetapi tidak akan berguna karena realitas di Bolivia punya kebutuhan dan karakter lain," ujar Garcia.

Adapun menurut organisasi buruh internasional (ILO), anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak diizinkan bekerja. Tetapi di negara-negara berkembang, ILO membuat pengecualian untuk anak usia 14 tahun.

Undang-undang yang disahkan pada Juli oleh Garcia, mewakili Presiden Evo Morales yang sedang berkunjung ke Brasil, juga memperberat hukuman kejahatan atas anak-anak. Pelaku pembunuhan anak-anak, misalnya, akan dihukum dengan penjara hingga 30 tahun.

"Presiden Evo ingin memastikan kita hidup dalam keseimbangan antara realitas dan hukum, antara hak-hak kita dan perjanjian-perjanjian internasional," kata Garcia.

Menurut data badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi kesejahteraan anak-anak (Unicef), lebih dari 500.000 anak bekerja untuk mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya di Bolivia. Sebagian besar anak-anak itu bekerja sebagai penyemir sepatu dan menjual bahan makanan di La Paz, ibu kota Bolivia.

ILO mengatakan akan mempelajari undang-undang itu, sebelum menentukan apakah ada pelanggaran aturan internasional di sana. (BBC)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI