Suara.com - Orang tua murid melaporkan pengelola Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan melalui media online, karena menyelenggarakan kegiatan pendidikan taman kanak-kanak tanpa izin.
"Seolah-olah pihak sekolah memungut biaya pendidikan dari orang tua melalui website, padahal penyelenggaraan kegiatannya dinyatakan bermasalah tanpa izin," kata pengacara Michael Law yang mewakili orang tua murid di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2653/VIII/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014, Dewi melaporkan pengelola JIS dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Michael menyatakan, kliennya termasuk orang tua murid yang merasa tertipu menyekolahkan anaknya di JIS karena kegiatannya melanggar aturan.
"Padahal JIS telah berkiprah selama 61 tahun tapi ternyata kegiatan TK tanpa izin," ujar Michael.
Dia menegaskan laporan pengaduan tersebut dalam konteks dugaan penipuan dalam menyelenggarakan pendidikan TK yang bermasalah.
Permasalahan JIS berawal dari proses investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus sodomi yang dialami bocah murid TK bertaraf internasional tersebut AK (6).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Paudni) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menuturkan JIS hanya memiliki izin kegiatan belajar mulai dari sekolah dasar (SD).
Kemudian pihak Kemendikbud memerintahkan kegiatan belajar TK JIS tutup dan tidak menerima siswa baru mulai tahun ajaran 2014/2014. (Antara)