Tiga Lembaga Desak Pemerintah RI Proaktif Atasi Konflik Israel - Palestina

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2014 | 14:53 WIB
Tiga Lembaga Desak Pemerintah RI Proaktif Atasi Konflik Israel - Palestina
Sejumlah umat Muslim dari berbagai wilayah di Kota Medan melakukan penggalangan dana Minggu (13/7). [Antara/Septianda Perdana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga organisasi kemanusiaan mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri lebih proaktif untuk mempercepat terciptanya perdamaian antara Israel dan Palestina.

Ketiga organisasi itu adalah Komite Nasional untuk Rakyat Palestina, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Aksi Cepat Tanggap. Mereka datang ke kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, hari ini.

KSPI mendesak Kemenlu supaya Pemerintah RI melakukan upaya cepat dalam menghentikan agresi militer Israel ke Palestina di Gaza. Selain itu, Pemerintah juga perlu segera mengirim pasukan perdamaian ke Palestina.

Sementara KNRP mendesak Pemerintah RI mempelopori upaya membawa kasus agresi militer Israel sebagai kasus kejahatan perang dengan menyeret sejumlah pimpinan tertinggi Israel ke Pengadilan Internasional di Geneva.

Senior Vice President Aksi Cepat Tanggap Imam Akbari meminta Kemenlu mengoptimalkan fasilitasi pada diplomasi kemanusiaan yang selama ini telah dijalankan elemen kemanusiaan dan civil society anak bangsa.

Kemenlu yang diwakili Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Yuri O. Thamrin menegaskan Pemerintah RI berada satu barisan dengan masyarakat Indonesia yang memberi dukungan penuh kepada Palestina.

Menlu RI Marty Natalegawa, kata dia, akan menghubungi Menlu Mesir agar membuka pintu Rafah sehingga bantuan dari berbagai lembaga ini bida masuk ke Gaza.

Dijelaskan, Kemenlu sudah mengusahakan penggalangan kekuatan dunia ketiga dan juga Liga Arab untuk menekan Israel agar menghentikan serangan.

Info menarik lain dari Kemenlu adalah Palestina telah terdaftar sebagai salah satu negara yang bisa membawa Israel ke ICC –International Criminal Court atas Pelanggaran HAM – berupa dugaan genocida atas rakyat Palestina oleh Israel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI