Penganiaya Siswa SMA 3 Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2014 | 14:46 WIB
Penganiaya Siswa SMA 3 Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Ilustrasi borgol (foto: Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara lima tersangka kasus penganiayaan SMA 3 Jakarta, Frans Paulus, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka ke penyidik kepolisian.

Frans meyakini kalau kelima tersangka tidak terlibat aksi penganiayaan yang menewaskan Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya selagi mengikuti kegiatan pecinta alam. Dia juga mengklaim akan mengungkap kejanggalan keterlibatan para tersangka.

"Membawa beberapa saksi untuk ke Kapolres, langsung untuk mengungkap pelaku sebenarnya siapa, dan juga kita meminta proses BAP ulang," kata Frans kepada wartawan di Polres Jakarta Sekatan, Kamis (17/7/2014).

Frans sekaligus menyesalkan kalau hingga kini, para alumni yang terlibat langsung dalam penganiayaan belum dilibatkan dalam proses penyidikan pemeriksaan bahkand ditahan. Untuk itu, dia akan meminta penjelasan langsung dari Kapolres Jakarta Selatan.

"Padahal mereka jelas-jelas para alumni ini, dari keterangan dua saksi yang mengikuti acara tersebut, mereka menyatakan dua orang alumni ini yang melakukan," tandasnya.

Arfiand Caesar Al Irhami tewas di rumah sakit selang sehari setelah pulang mengikuti kegiatan pecinta alam di kawasan Tangkuban Perahu, Lembang, Jawa Barat. Sedangkan Padian Prawiro Dirya menyusul jadi korban tewas setelah dirawat di rumah sakit di Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI