Suara.com - Sekertaris Jendral Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda siang ini, Kamis (17/7/2014), mendatangi Mapolres Jakarta Selatan. Kedatangan Erlinda untuk berdiskusi dan mediasi dengan lima keluarga tersangka kasus penganiayaan sisa SMA Negeri 3 Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya.
"Kita akan bersama Kapolres, Insya Allah akan hadir Boy Rafly Amar sebagai mediator, untuk memberikan saran pendapat dan memberikan beberapa bukti dari pihak penyidik," kata Erlinda di Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2014).
Erlinda menambahkan, mediasi dilakukan untuk rekomendasi penangguhan penahanan dan menyampaikan data KPAI kepada penyidik.
"Ada kesaksian yang utuh dari yang melihat kejadian itu sendiri, bahwa ada orang lain yang sebaiknya bertanggung jawab," paparnya.
Erlinda mengatakan, dia mempunyai tim khusus sendiri untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sekarang sudah dia dapatkan.
"Kami juga sudah memanggil kepala sekolah SMA 3 juga, guru pendamping yang ada disana, kami sudah memanggil 22 siswa SMA 3 mereka yang menjadi pengurus dan peserta dan panitia," tambahnya.
Dari hasil investigasi itulah, pihaknya melihat ada keterlibatan oknum lain yang harus memberikan kesaksian dan mereka harus bertanggung jawab.
"Ada aktor intelekual di kasus ini juga, yang mengakibatkan kematian pada korban. Ini yang harus kami diskusikan dan kami tanyakan," tegasnya.
Dia ingin mengedepankan restoratif justice untuk para terasangka. Akan tetapi bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab pidananya, tapi lebih mendapatkan hak-hak dari tersangka.
Dua korban siswa SMA 3 itu meninggal setelah mengikuti kegiatan pecinta alam sekolah yang dilaksanakan di kawasan Tangkuban Perahu, Lembang, Jawa Barat.