KPK Periksa Rombongan Haji Mantan Menag

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2014 | 11:24 WIB
KPK Periksa Rombongan Haji Mantan Menag
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota rombongan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang berangkat pada 2012 sebagai saksi.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Saksi-saksi tersebut adalah staf khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu; anggota DPR Komisi VI dari fraksi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana, swasta; istri Guritno, Titiek Murrukmihati; istri salah seorang staf khusus Menag Etty Triwi Kusumaningsih; orang dekat Suryadharma Ali, Richard Lessang Frans; istri Richard, Inani Arya Tangkari; serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Kemarin KPK juga sudah memeriksa istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono dalam kasus ini serta anggota rombongan haji lainnya.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Dalam perkara ini KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI