Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tahun ini, mengeluarkan anggaran sebesar Rp5,3 triliun untuk membayar gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah tersebut lebih besar enam persen ketimbang tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan, besarnya anggaran tahun ini disebabkan naiknya gaji pokok PNS pada awal tahun.
"Penyebab utama karena gaji pokok PNS naik. Tapi besarannya di kisaran ratusan miliar. Tidak sampai triliunan," katanya di Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair paling lambat pada pekan depan. Akan tetapi, pencairannya akan berbeda di tiap-tiap daerah.
"Paling lambat cair pekan depan. Tapi karena ada perberbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dari masing-masing instansi pemerintahan, maka turunnya gaji ke-13 akan berbeda-beda waktunya," tutup Askolani.