Suara.com - Petugas Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusir wartawan peliput rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di ruang rapat pleno KPU setempat. Wartawan diusir karena tidak memiliki undangan. Alhasil, rapat pleno pun berjalan tanpa pengawasan mata wartawan.
"Anda punya undangan. Kalau tidak punya undangan silakan keluar dari ruangan ini. Saya minta kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk dalam ruangan, ini adalah perintah Kasat Reskrim," kata wartawan Media Kota, Samir, menirukan anggota polisi yang mengusirnya.
Menurut Samir, selama ini, KPU tidak pernah memberikan undangan kepada wartawan yang hendak meliput rapat pleno. Sehingga pengusiran tersebut dirasa sangat berlebihan.
"Kami kecewa dengan tindakan polisi yang melakukan pengusiran terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan," kata Samir.
"Kami sering liputan di KPU, tapi kenapa kami diusir secara tidak sopan. Kami kecewa diperlakukan seperti ini. Kami putuskan meninggalkan kantor KPU dan tidak meliput kegiatan pleno," kata Samir.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Penajam Paser Utara, AKP Gde Darma Suyasa, mengaku memerintahkan jajarannya untuk melarang masuk seluruh pihak yang tidak memiliki undangan, termasuk wartawan.
Menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar prosedur tetap (protap) Mabes Polri. "Sesuai protap dari Mabes Polri hanya yang memiliki undangan yang boleh masuk dalam ruangan rapat pleno," ujarnya.
"Protap pengamanan Pilpres dari Mabes Polri memang seperti itu dan kami laksanakan pengamanan sesuai protap itu," katanya.
KPU Kaget
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Penajam Paser Utara, Feri Mei Efendi, mengaku kaget dengan pengusiran wartawan. Dituturkan bahwa pihaknya memang tidak menyiapkan undangan khusus kepada wartawan. Sebab, sebelumnya, KPU juga tidak pernah memberikan undangan khusus kepada wartawan yang hendak meliput.
"Jelas saya kaget," katanya.