Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak yang diduga dilakukan guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong.
"Kalau pun itu ada, itu hak dari tersangka. Dikabulkan atau tidak biar penyidik yang menentukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (16/7/2014).
Lebih lanjut Rikwanto mengisyaratkan soal kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," tegasnya.
Sebelumnya, pihak JIS dan keluarga tersangka menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan.
Sisca, istri Ferdinand, dan Tracy, istri Neil, meminta kepolisan melepaskan suaminya.
"Saya berjani suami saya akan bekerja sama dengan kepolisain dengan menenuhi setiap panggilan," kata Sisca sambil menitihkan air mata.