Suara.com - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mengeluarkan dua lembaga survei, yakni Jaringan Suara Indonesia dan Puskaptis. Dua lembaga ini menolak diaudit terkait hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilpres 2014.
"Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari anggota dewan etik," kata Ketua Dewan Etik Hari Wijayanto dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk menambahkan kedua lembaga dikeluarkan karena tidak mau mengkaji hasil temuannya selama membuat quick count Pilpres 2014.
"Secara wewenang (pembubaran) itu bukan wewenang Persepi. Persepi (hanya) memberikan sanksi moral," kata Hamdi.
Kendati telah dikeluarkan dari keanggotaan Persepi, kedua lembaga tidak dilarang untuk melakukan survei lagi.
"Persepi tidak melarang mereka ikut dalam survei yang lain-lain (seperti pilkada dan sebagainya), serahkan kepada publik yang menilai lembaga survei itu," katanya.
Terkait apakah Persepi akan mencabut sertifikat JSI dan Puskaptis, Hamdi mengatakan hal itu belum dirumuskan.
"Belum dirumuskan oleh Persepi apakah akan mencabut sertifikat pada dua lembaga survei yang dinyatakan melanggar kode etik (karena tidak mau di audit)," katanya.