Suara.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi mengatakan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat (quick count) bisa dipidanakan. Ada empat hal yang bisa mempidanakan mereka.
"Di antaranya melanggar Undang-Undang Penyiaran. Kemudian, jika tidak terbuka soal metodologi yang benar bisa dikenakan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik. Untuk notaris, lembaga survei bisa dikenakan kepalsuan data otentik jika ada kebohongan, serta pelanggaran UU Pilpres," kata Adhie dalam diskusi bertema Menyoal Quick Count sebagai Kejahatan Demokrasi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Itu sebabnya, Adhie mendesak KPU dan Bawaslu segera membentuk tim ad hock untuk menyelidiki berbagai lembaga survei yang merilis hitung cepat. Apalagi, ada beberapa lembaga yang ternyata tidak terdaftar di KPU, kata Adhie.
"Quick count ini menjadi masalah. Harus ada tim khusus ad hock khusus yang dibawa ke pengadilan menyelidiki lembaga survei," katanya.