Suara.com - Mantan Deputi Bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Ketika wartawan meminta Budi Mulya menanggapi vonis tersebut, Budi Mulya langsung emosi.
"No. Jangan bicara dari 17 ke 10, saya sangat emosi dan sedih, jangan tanya itu. Mereka sungguh keras kepala karena tidak memahami apa yang kami lakukan," kata Budi Mulya dengan nada keras di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, jaksa dan hakim tidak mau mengerti tentang apa yang dilakukannya di Bank Indonesia. Padahal, katanya, bank akan berdampak sistemik kalau tidak diberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Dia juga mengaku kecewa dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan pekerjaannya yang sangat membutuhkan kompetensi khusus jika dibandingkan dengan institusi-institusi lain.
"Jaksa dan hakim menilai apa yang dilakukan BI salah dan juga tidak pernah mempertimbangkan profesi saya yang bekerja dengan membutuhkan kompetensi khusus," katanya.
Sedangkan menurut pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan vonis hakim seakan-akan dipaksakan.
"Ini seperti sesuatu yang dipaksakan," kata Luhut.