Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan polemik hitung cepat (quick count) dalam Pilpres 2014 seharusnya bisa dihentikan. Semua harus dikembalikan pada penghitungan konstitusional yang akan diputuskan Komisi Pemilihan Umum pada 22 Juli 2014.
"Terkait keberadaan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dalam Pilpres 2014 ini, dalam kenyataannya telah meresahkan masyarakat. Hasil hitung cepat keluar dari khittah-nya yang justru menjadi alat propaganda," kata Umam melalui email kepada suara.com, Rabu (16/7/2014).
Ditambahkan Umam, hitung cepat yang sejatinya bagian dari produk akademik, berubah menjadi instrumen politik. Bahkan, katanya, pada titik tertentu hitung cepat justru menjadi alat untuk mendelegitimasi peran dan keberadaan lembaga konstitusional penyelenggara pemilu.
Umam mengatakan belajar dari masalah yang timbul, ke depan perlu dipikirkan bersama tentang pengaturan keberadaan lembaga survei. Seperti pengaturan soal pendanaan, posisi lembaga survei sebagai konsultan politik serta pengaturan lembaga etik yang independen.
Usai proses tahapan pilpres, Fraksi Demokrat mengusulkan untuk duduk bersama kepada seluruh stakeholder pemilu, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, akademisi serta lembaga survei khusus membahas ihwal lembaga survei yang dalam titik tertentu turut memberi dampak negatif di tengah masyarakat.
Bagi lembaga survei dan pihak yang diduga melakukan provokasi dan propaganda dengan menggunakan hasil hitung cepat yang memberi dampak negatif, buruk, dan destruktif kepada masyarakat agar direspons secara serius oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan, bahkan bisa penyidikan dan penuntutan hukum.