Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa mantan deputi bidang devisa dan moneter Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakĀ pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan di Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memikirkan kembali putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Budi Mulya akan mengajukan banding. Ia menilai Majelis Hakim tidak memahami profesi yang ditekuninya.
"Saya Budi Mulya, akan megajukan banding yang mulya," katanya.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Budi Mulya agar dihukum 17 tahun penjara karena meyakini mantan bawahan Boediono sewaktu menjabat Gubernur BI, melakukan kesalahan dalam proses FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.