Suara.com - Usai diperiksa penyidik KPK, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini mengaku tidak kenal dengan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddy Renyut. Hal ini terkait kasus suap proyek tanggul laut di Papua yang telah menyeret Yesaya dan Teddy menjadi tersangka.
"Oh iya, tadi saya juga ditanya kenal tidak dengan bupati, saya jawab tidak kenal. Pokoknya saya tidak kenal dengan tersangka kasus ini," kata Helmy usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (16/7/2014).
Kemudian Helmy mengapresiasi KPK yang telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap para koruptor.
"Ya, kita sih mengapresiasi kepada KPK yang telah melakukan langkah-langkah, supaya untuk memberantas korupsi dan saya sangat mengapresiasi langkah-langkah tersebut," kata Helmy.
KPK telah menetapkan Yesaya Sombuk sebagai tersangka penerima suap dan pengusaha konstruksi Teddy Renyut sebagai tersangka pemberi suap.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.