Diperiksa KPK Dua Jam, Menteri PDT Cuma Ditanya Soal Tupoksi

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2014 | 13:00 WIB
Diperiksa KPK Dua Jam, Menteri PDT Cuma Ditanya Soal Tupoksi
Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini mengaku hanya diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK, terkait kasus korupsi pemberian hadiah proyek pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Saat keluar dari kantor KPK sekitar pukul 12.04 WIB, dia langsung diberondong pertanyan oleh awak media.

"Intinya ditanya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku menteri PDT saya sampaikan tupoksinya," kata Helmi usai di periksa KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

"Yang pertama proyeksi antar kementerian dan lembaga, kemudian yang kedua perumusan kebijakan, dan yang ketiga adalah mengurangi disparitas antar daerah terutama pengentasan 130 kabupaten," sambung Helmy lagi.

Dia menekankan kalau mendapatkan mandat dari presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi 50 Kabupaten yang tertinggal.

"Jadi kita mendapatkan mandat dari presiden untuk mengentaskan 50 kabupaten tertinggal. Alhamdullilah berdasarkan mitra meeting dengan Kementerian Keuangan dan Bapenas sudah 70 kabupaten yang kita tuntaskan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat kementeriam Kementerian PDT, dantaranya Staf Khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam, Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana.

KPK baru menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha konstruksi Teddy Renyut.

Yesaya diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI