Jelang Vonis, Budi Mulya 'Curhat' Lagi Soal Penumpang Gelap

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2014 | 11:23 WIB
Jelang Vonis, Budi Mulya 'Curhat' Lagi Soal Penumpang Gelap
Terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century Budi Mulya. [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya akan menjalani persidangan dengan agenda vonis Majelis Hakim hari ini, Rabu (16/7/2014).

"Saya minta semuanya sama-sama menyaksikan apa pertimbangan majelis hakim pada putusan besar ini. Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi Mulya di PN Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan.

Dia juga berharap para Majelis hakim bisa mendengar keterangan para ahli terkait kasus Century. Karena itu dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para ahli yang menilai bahwa tuntutannya tidak sesuai dengan kasusnya.

"Pertimbangan pendapat para ahli kiranya menjadi bagian yang diatur dalam UU kehakiman. Saya sebagai terdakwa bersyukur pada pemahaman yang ada di masyarakat yang diwakili tokoh bahwa kasus tdk seperti tuntutan," tambahnya.

Dia juga mengaku kesal dengan tuntutan jaksa yang menilai kebijakan yang diambil pemerintah dan Bank Indonesia salah.

"Siapa institusi yang bisa  menganggap kebijakan itu salah? Hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah. Saya agak emosi tapi itu keluar dari saya sendiri karena saya berharap kita harus munculkan kebenaran," jelasnya dengan nada kesal.

Karena itu diapun berharap agar Majelis hakim bisa memutuskan dengan adil dan jika ada pihak lain yang sebenarnya terlibat, harus dikejar.

"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yg harus dikejar. Jangan saya, saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya. Saya agak emosi karena 17 tahun 8 bulan 1 hari saya dipisahkan dr orang-orang yang saya cintai," tutupnya.

Budi sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

REKOMENDASI

TERKINI