Suara.com - Bekas deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mengaku emosinya turun naik jelang menghadapi vonis yang bakal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini, Rabu (16/7/2014).
Budi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank Century itu sedih karena berpisah dari keluarganya selama delapan bulan.
"Saya agak emosi karena delapan bulan satu hari sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," ungkap Budi.
Untuk kesekian kalinya, Budi menyatakan kalau dirinya tidak bersalah karena kebijakan pengucuran dana BI buat Century dan sekaligus membela kalau kebijakan BI bukan kesalahan.
"Kebijakan dianggap kesalahan. Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah? Hanya mereka yang bisa menganggap kebijakan salah. Saya agak emosi, tapi itu keluar dari saya sendiri karena saya berharap kita harus memunculkan kebenaran," ujar Budi lagi.
Budi sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam sidang pembelaan hukum atau pledoi, Budi mengatakan pemberian dana atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. Karena ketika itu, kata dia, kondisi dunia perbankan mengalami krisis yang dipicu oleh krisis likuiditas.