Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh meminta kepolisian bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menangani eksploitasi anak berkedok pengemis di jalan raya. Ia berharap polisi bisa mencegah kegiatan semacam itu sedini mungkin.
"Eksploitasi anak untuk kepentingan yang tidak dibenarkan secara hukum, apalagi ada pelanggaran undang-undang atau peraturan daerah seperti memanfaatkan anak dan bisa kenakan pasal trafficking. Karena di dalamnya ada unsur yang bisa memenuhi tindak pidana trafficking," kata Asrorun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Asrorun mengungkapkan di balik pemanfaatan anak untuk mengemis, ada sindikatnya.
"Dia terorgansir seperti berangkat bersama-sama dari satu tempat menggunakan mobil khusus dan kemudian disetor beberapa titik," katanya.
Asrorun menyebut kantong masyarakat ekonomi lemah, seperti di Cikampek dan Subang.