Suara.com - Tim Pengacara Prabowo Subianto - Hatta Rajasa telah melaporkan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn ke Mabes Polri, Minggu (13/7/2014). Nairn dilaporkan karena tulisannya yang dinilai merugikan kubu Prabowo.
"Dia sudah melakukan tindakan provokasi dan sudah mengintervensi politik di Indonesia. Saudara Allan Nairn mengungkapkan sesuatu yang menyebabkan timbulnya kebencian di hati masyarakat terhadap pribadi Pak Prabowo. Dan laporan kita akan ditindak polisi, karena ini menyangkut masalah kedaulatan kita," ujar timses Fadli Zon di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cimpedak I, nomor 29, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2014).
Menurut Fadli Zon, Prabowo merasa tidak pernah diwawancara Allan Nairn. Fadli menganggap apa yang dilakukan Nairn hanya untuk mengganggu jalannya pilpres di Indonesia.
"Wawancara off the record itu seolah-olah ada, menurut ingatan Pak Prabowo, wawancara itu tidak pernah terjadi. Dia hanya ingin mengganggu proses pilpres saja," kata Fadli.
Pengacara Prabowo - Hatta, Mahendradatta, menilai motif Nairn untuk menjegal Prabowo agar tidak menjadi presiden.
"Kalau tidak diberi pelajaran hukum yang berlaku, maka akan sangat berbahaya. Apa yang dilakukan Allan Nairn motifnya sudah sangat jelas agar Prabowo tidak jadi presiden. Ini juga bukan hanya kepentingan pilpres dan Prabowo saja, tetapi bahwa intervensi asing sudah sedemikian rupa di Indonesia," kata Mahendradatta.
Fadli berharap setelah Nairn dipolisikan, kelak tidak terulang lagi kasus serupa.
"Laporan tersebut bertujuan agar proses pilpres ini tidak boleh diganggu. Kita ingin lakukan proses hukum karena sudah terlalu jauh menyerang pribadi Pak Prabowo," jelasnya.
Allan Nairn mengaku pernah mewawancarai Prabowo Subianto pada tahun 2001. Dalam tulisannya, Nairn juga menyinggung hubungan Prabowo dengan Amerika Serikat.
Nairn sengaja membuka hasil wawancara off the record itu karena tidak ingin Indonesia dipimpin seorang yang dinilainya fasis.