Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyas hari ini, Selasa (15/7/2014), terkait dengan kasus korupsi gratifikasi politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Oleh penyidik KPK, Winantuningtyas bakal diminta keterangannya sebagai saksi untuk berkas tersangka bekas Ketua Komisi di DPR itu.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada media mengekonfirmasi soal jadwal permintaan keterangan dari Winan.
Sutan Batoegana diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana.
Dalam persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terungkap kalau Sutan menerima uang dari Rudi sebesar 200.000 dolar Amerika. Uang itu diberikan melalui pelatif golf Rudi, Deviardi, pada 26 Juli 2013.
Majelis Hakim yang memvonis Rudi dalam pertimbangannya menyebut uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, sebesar 300.000 dolar Amerika. Sedangkan Rudi sendiri sudah mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.