Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan dua guru Jakarta International School (JIS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid. Tersangka, masing-masing, berinsial NB asal Kanada, dan FT dari Indonesia.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut (NB dan FT) diputuskan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Menurutnya, penahanan dilakukan usai gelar perkara kasus yang menjerat kedua guru di sekolah bertaraf internasional itu. Adapun alat bukti juga telah dinyatakan lengkap untuk dapat meningkatkan status keduanya.
"Ada keterangan saksi di mana seorang murid menyaksikan korban dilecehkan. Ada hasil visum, dan bukti lainnya. Alat bukti lebih dari dua," ungkap Rikwanto.
Meski begitu, lanjut Rikwanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak JIS, karena kemungkinan akan ada tersangka baru. (Antara)