Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang pengusaha kargo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ujang Ridwan Abdullah, dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Ujang diketahui adalah wakil direktur perusahaan Al-Mazro'i yang merupakan perusahaan pelayanan jamaah haji Indonesia untuk menangani barang-barang jamaah.
"Pencegahan dilakukan sejak 10 Juli 2014 agar bila sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil KPK tidak berada di luar negeri," jelas Johan.
Dari laman Kementerian Agama, Al-Mazro'i adalah salah satu perusahaan kargo yang bekerja sama dengan Misi Haji Indonesia. Perusahaan itu juga menangani katering untuk jamaah, termasuk pada saat wukuf dan urusan hotel ketika transit di Jeddah serta memberikan layanan untuk keliling kota bagi jamaah.(Antara)