Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melalui suratnya bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014, telah meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar tidak mempublikasikan/memberitahukan hasil rekapitulasi data entry , yaitu pemindaian dan perekaman data Formulir Model C, kepada pihak luar manapun.
KPU juga menegaskan, bahwa Formulir Model C Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari PPS/PPK untuk dipindai, tidak dibenarkan diberikan akses kepada pihak luar manapun (antara lain untuk difotocopi).
“KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan lampiran C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya,” bunyi surat Ketua KPU Pusat yang ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh tanah air itu.
Melalui surat itu, KPU juga meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melihat sosial media yang beralamat di htpp://c1yanganeh.tumblr.com, dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing Kabupaten/Kota yang bermasalah, dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkat berikutnya.
“Apabila terdapat formulir Model C berhologram yang diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah di scan dan entry data serta dibuat fotocopy, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli,” lanjut Ketua KPU Husni Kamli Manik dalam suratnya itu, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (14/7/2014).
KPU juga memberikan kesempatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang kesulitan mengirimkannya melalui jaringan internet, agar merekamnya dalam USB, selanjutnya dikirimkan melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke KPU Pusat.